Kerjasama Akademik

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA FKIP-UMS DENGAN 35 SEKOLAH SLTP-SLTA NEGERI DAN SWASTA SE SOLO RAYA
NOMOR 530/FKIP/D.2-II/VIII/2014

Salah satu klausul dalam perjanjian tersebut, dekan FKIP-UMS bertindak sebagai pihak ke-satu dan atas nama Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta bersama dengan 35 kepala sekolah Negeri dan Swasta se Solo Raya SEPAKAT melakukan kerjasama dalam pelaksanaan dan pengembangan sebagai berikut:

  1. Program Magang dan Pengalaman Lapangan (PPL) dilaksanakan secara kolaboratif, antara pihak ke-satu dan pihak ke-dua,
  2. Bimbingan kepada mahasiswa dalam pengenalan budaya sekolah dilaksanakan secara kolaboratif antara pihak ke-satu dan pihak ke-dua,
  3. Bimbingan kepada mahasiswa dalam melaksanakan praktik mengajar dilaksanakan secara kolaboratif antara pihak ke-satu dan pihak ke-dua.

Pihak ke-satu berkewajiban:

  1. Mengirimkan mahasiswa praktikan sebagai peserta PPL.
  2. Menugaskan dosen pembimbing lapangan yang bersama-sama guru pamong membimbing mahasiswa.
  3. Menyediakan fasilitas berupa buku pedoman PPL dan perangkat penilaian.
  4. Menyediakan biaya penyelenggaraan PPl.
  5. Memberi sertifikat pembimbing kepada guru pamong.
  6. Memantau pelaksaan Magang dan Program Pengalaman Lapangan.

Pihak ke-dua berkewajiban:

  1. Menyediakan tempat dan siswa untuk pelaksanaan dan praktek pembelajaran.
  2. Menyediakan guru pamong yang secara kolaborasi dengan dosen pembimbing lapangan memberikan bimbingan kepada mahasiswa.
  3. Mengadakan pengawasan kepada mahasiswa praktikan layaknya guru bidang studi di sekolah selama Program Pengalaman Lapangan.

Perjanjian ini dibuat rangkap dua asli, masing-masing sama isinya diatas kertas bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat keduanya setelah ditandatangani dan dibubuhi cap instansi kedua belah pihak. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan bulan Juli tahun 2015. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama antara pihak ke-satu dengan pihak ke-dua.

Demikian perjanjian ini dibuat dan diketahui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Daftar pihak ke-dua sebagai berikut:

NoNama SekolahNoNama Sekolah
1SMP Muhammadiyah 1 Kartasura Sukoharjo19SMP Negeri 3 Kartasura Sukoharjo
2SMP Al-Islam Kartasura Sukoharjo20SMP Muhammadiyah 4 Surakarta
3SMP Muhammadiyah 5 Surakarta21SMA Muhammadiyah 2 Surakarta
4MTs Negeri 1 Surakarta22SMA Muhammadiyah 1 Surakarta
5SMP Muhammadiyah 6 Surakarta23SMA Muhammadiyah 3 Surakarta
6SMP Muhammadiyah 4 Sambi Boyolali24SMA Negeri 1 Kartasura Sukoharjo
7SMP Negeri 1 Teras Boyolali25SMA Muhammadiyah 2 Surakarta
8SMP Muhammadiyah 1 Surakarta26SMK Muhammadiyah 1 Sambi Boyolali
9SMP Negeri 1 Kartasura Sukoharjo27SMK Muhammadiyah Kartasura Sukoharjo
10SMP Muhammadiyah 8 Surakarta28SMK Muhammadiyah 1 Sukoharjo
11SMP Negeri 3 Sawit Boyolali29SMK Muhammadiyah 1 Surakarta
12SMP Negeri 2 Sawit Boyolali30SMK Prawira Marta Kartasura Sukoharjo
13SMP Negeri 3 Colomadu Karanganyar31SMK Negeri 8 Surakarta
14SMP Muhammadiyah 7 Surakarta32SMK Muhammadiyah Delanggu Klaten
15SMP Negeri 2 Gatak Sukoharjo33SMK Negeri 1 Banyudono Boyolali
16SMP Negeri 2 Kartasura Sukoharjo34SMK Negeri 9 Surakarta
17SMP Negeri 2 Colomadu Karanganyar35SMK Muhammadiyah 4 Surakarta
18SMP Muhammadiyah 2 Surakarta